DEPOK, DepokiNews – Kejaksaan Negeri Depok mengeksekusi 2 koruptor dana pendidikan Kota Depok. Kedua terpidana adalah Wahyu Nugroho dan Erena Aplrilningrum. Kedua narapidana resmi dijebloskan ke penjara pasca-putusan PN Tipikor Bandung.
Eksekusi terhadap dua terpidana diungkapkan Andi Rio Rahmat Rahmatu, Kasi Intel Kejari Depok dalam keterangan kepada wartawan di Depok, Kamis (2/6/2022).
“Eksekusi telah dilakukan pada Senin, 23 Mei 2022,” kata Andi Rio.
Andi Rio mengungkapkan selaku jaksa eksekutor adalah Dimas Praja Subroto. Sedangkan jaksa pengamanan, Alfa Dera selaku Jaksa Intelejen.
Wahyu Nugroho dijebloskan ke Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung. Sedangkan Erena Aprilningrum dimasukkan ke Lapas Perempuan Kelas II Bandung.
Terpidana Wahyu Nugroho berdasarkan putusan PN Tipikor Bandung dijatuhi vonis pidana selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider pidana kurungan 2 bulan.
Sedangkan Erena Aprilningrum menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000 subsider pidana kurungan 1 bulan.
Perkara tindak pidana korupsi keduanya adalah kasus pembangunan 6 ruang kelas baru SDN Grogol 2 Kota Depok yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait