KARAWANG, iNewsDepok.id - Penerapan kebijakan uji coba skema lalu lintas ganjil genap mulai diterapkan hari ini, Senin (25/4/2022) di Tol Cikampek.
Saat pelaksanaan uji coba ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 47 hingga KM 70, kendaraan pemudik yang melanggar kebijakan ganjil genap tersebut dikeluarkan di gerbang Tol Karawang Barat.
BACA JUGA:
Jangan Salah Pilih Masker Saat Mudik Lebaran, Berikut Tipsnya
"Kebijakan ini dilakukan untuk kelancaran arus mudik Lebaran," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedy, di Karawang, Jawa Barat, Senin (25/4/2022).
Kombes Eddy mengatakan kendaraan yang tak sesuai dengan ketentuan ganjil genap dikeluarkan di gerbang tol terdekat.
Sedangkan dalam operasi itu, petugas mengeluarkan kendaraan yang melanggar melalui gerbang Tol Karawang Barat.
BACA JUGA:
Penting, Sebelum Mudik Jangan Lupa Periksakan 5 Bagian Mobil Ini
Menurut Eddy, uji coba ganjil genap di jalan tol tersebut untuk melihat kesiapan dan tingkat efektivitasnya.
Hal tersebut dilakukan karena penerapan ganjil genap diharapkan dapat mengurangi kepadatan yang terjadi di jalan tol selama musim mudik Lebaran.
Sementara itu, uji coba ganjil genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas pada Senin (25/4/2022) siang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan yang melintasi jalan Tol Jakarta-Cikampek didominasi kendaraan pribadi, dan masih cukup banyak kendaraan truk yang melintas.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait