Jepret Dengan HP, Polisi Bisa Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Malika Mumpuni
Korlantas Polri tengah menggencarkan program ETLE Mobile atau tilang elektronik berbasis kamera handphone. Polisi berpatroli di sepanjang jalan dan memotret pelanggar lalu lintas. (Foto : Tangkapan layar kanal YouTube NTMC Channel)

DEPOK, DepokiNews – Saat ini Korlantas Polri sedang menggiatkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile atau tilang elektronik berbasis kamera handphone.

Sebelumnya sistem tilang elektronik hanya mengandalkan kamera pemantau yang terpasang di beberapa titik ruas jalan.

Dengan adanya ETLE Mobile, pelanggar lalu lintas di area yang tidak terjangkau kamera pemantau bisa ditilang dengan bukti dari handphone petugas yang berpatroli.

Dikutip dari kanal YouTube NTMC Channel, Kompol Muhammad Adiel Aristo selaku Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jawa Tengah mengatakan Polda Jawa Tengah saat ini sudah menggunakan mekanisme tilang ETLE mobile ini.

Di mana, polisi yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan handphone yang terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap dan Go-Sigap.

Jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat difoto menggunakan ETLE Mobile melalui aplikasi Go-Sigap ini adalah pelanggaran yang kasat mata.

Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, nomor polisi atau TNKB tidak sesuai dengan aturan, dan yang lainnya.

Untuk penyelesaian tilang elektronik berbasis mobile ini, pelanggar tidak perlu bertemu langsung dengan polisi. Semuanya diselesaikan secara online.

Kompol Muhammad Adiel Aristo menjelaskan, setelah surat konfirmasi tiba di rumah pelanggar, pelanggar mendapatkan pelayanan secara online, yang mana nomor handphone call center sudah berada di surat konfirmasi tersebut.

Kemudian pelanggar diminta mengirimkan foto KTP, SIM, dan STNK kendaraan yang melanggar tersebut, dan petugas atau admin akan membantu untuk membuatkan tilang online dan juga memberikan nomor BRIVA (metode pembayaran yang disediakan Bank Rakyat Indonesia).

Pelanggar yang sudah melakukan pembayaran tilang, selanjutnya dapat mengirim kembali bukti pembayaran tilangnya ke call center kepolisian terkait. Setelah itu, proses tilang baru dianggap selesai.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network