JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2010-2015, Hasanudin Ibrahim, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan pupuk hayati pada 9 Februari 2016.
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke pertama terhadap Tersangka HI," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di KPK, Jumat (20/5/2022).
Hasanudin diduga menyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, sehingga negara dirugi hingga Rp10 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp18 miliar.
Selain Hasanudin, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Eko Mardianto dan pihak swasta yang bernama Sutrisno.
Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomot 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Karyoto menjelaskan, untuk Eko dan Sutrisno, kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.
Editor : Rohman
Artikel Terkait