JAKARTA, iNewsDepok.id-Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri yaitu Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 baru saja diterbitkan.
Penyesuaian penyelenggaraan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) dilaksanakan berdasarkan level PPKM yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lanjut usia (lansia).
Untuk satuan pendidikan yang berada pada Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, dapat menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
Adapun untuk yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diperbolehkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP (jam pelajaran).
Penyesuaian aturan telah melalui pembahasan lintas sektor dengan mempertimbangkan hasil penilaian situasi pandemi COVID-19 terkini dengan melibatkan para pakar pendidikan dan epidemiolog. SKB Empat Menteri terbaru ini menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan PTM.
Ketentuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pada PTM wajib telah menerima vaksin COVID-19.
Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin COVID-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, melaksanakan tugas melalui pembelajaran jarak jauh.
Aturan Ekstrakurikuler dan Pelajaran Olahraga
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler dapat dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Membuat prosedur operasi standar penerapan protokol kesehatan dalam melaksanakan kegiatan olahraga, ekstrakurikuler, dan kegiatan lain di luar pembelajaran, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Bersama.
Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan atau di tempat publik diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.
Operasional Kantin
Kapasitas kantin berdasarkan level PPKM
Level 1 75%
Level 2 75%
Level 3 75%
Level 4 50%
Terdapat sarana cuci tangan dengan sabun
Kondisi kantin bersih dan rutin didisinfeksi
Hanya menjual makanan sehat dan bergizi
Penjual memakai penutup kepala, celemek, sarung tangan, dan masker.
Pedagang di luar pagar dikoordinasikan dengan satgas penanganan COVID-19 setempat dan diperbolehkan berdagang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan PPKM.
Pilihan Orang Tua
Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai tahun ajaran 2021/2022 berakhir.
Bagi orang tua/wali peserta didik yang memilih pembelajaran jarak jauh bagi anaknya harus berdasarkan surat keterangan dari dokter.
Vaksinasi peserta didik tidak menjadi persyaratan PTM, namun orang tua/wali mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk segera divaksinasi.
Bagaimana Jika Ditemukan Kasus Aktif di Sekolah?
Penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang kurangnya 10x24 jam apabila terjadi:
Klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan tersebut Angka positivity-rate hasil ACF (Active Case Finding) di atas 5% Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5%.
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat COVID-19 selama 5x24 jam.
Apabila hasil surveilans perilaku di satuan pendidikan di bawah 80%, maka dilakukan asesmen ulang kesiapan daftar periksa dan penerapan protokol kesehatan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait