JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik, baik yang menggunakan sarana transportasi darat, laut maupun udara.
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring, Senin (7/3/2022).
Koordinator PPKM yang juga Menteri Kemaritiman dan Investasi itu menambahkan, kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran, dan akan berlaku dalam waktu dekat.
Luhut pun mendorong masyarakat yang belum divaksin lengkap (dua dosis) agar menuntaskannya karena kata dia, vaksinasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengakhiri pandemi Covid-19.
Dan tak hanya itu, bagi yang sudah mendapat dosis lengkap didorong untuk melakukan vaksinasi ketiga atau booster.
"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10%, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," kata Luhut.
Pemerintah juga melonggarkan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan menghapus syarat karantina bagi orang yang baru datang dari luar negeri ke Bali.
PPLN itu, kata Luhut, harus menunjukkan pemesanan hotel untuk menginap 4 hari. Mereka juga wajib telah mengikuti vaksinasi Covid-19 sebanyak dua dosis
"PPLN melakukan entry PCR tes dan menunggu di kamar hotel hingga hasil negatif keluar," ujarnya.
Editor : Rohman
Artikel Terkait