JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama merilis aplikasi mobile HajiPintar. Salah satu fitur dalam aplikasi tersebut adalah mendaftar haji secara dalam jaringan (daring) melalui telepon selular pintar.
"Pada momentum rakernas hari ini, saya bersyukur dan mengapresiasi, bisa me-launching pendaftaran haji secara elektronik. Cukup dengan menggunakan aplikasi HajiPintar, calon jamaah dapat mendaftar haji," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).
Menag Yaqut mengatakan aplikasi ini dapat membuat warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri pun bisa mendaftar haji. Prosesnya sederhana, cepat dan mudah.
Saat mendaftar, calon jamaah tidak harus datang ke Kantor Kemenag Kab/Kota. Hanya cukup mendaftar di aplikasi HajiPintar dan bukti pendaftaran hajinya dikirimkan dalam bentuk elektronik dengan tanda tangan elektronik pula.
"Inovasi ini digagas semenjak Prof. Nizar Ali menjabat Dirjen Haji dan kini diwujudkan oleh Prof. Hilman Latif (Dirjen PHU)," kata Menag.
Berdasarkan keterangan video Kemenag, calon jamaah yang akan mendaftar haji lewat HajiPintar harus membuka rekening tabungan haji terlebih dahulu. Kemudian melakukan pembayaran setoran awal di bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS BPIH).
Setoran awal dapat dilakukan melalui teller di kantor cabang bank, ATM, Internet Banking, Mobile Banking. Setelah melakukan pembayaran, konfirmasi pendaftaran haji dapat melalui aplikasi HajiPintar.
Calon jamaah haji melakukan konfirmasi pendaftaran haji pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui menu e-pendaftaran pada aplikasi HajiPintar.
Namun sebelumnya calon jamaah harus mendaftarkan akunnya terlebih dahulu, setelah itu tinggal mengisi data-data yang diperlukan sesuai bukti setoran awal.
Fitur-fitur lainnya yang tersedia dalam aplikasi HajiPintar tersebut seperti info dan doa-dia manasik haji, daftar layanan dalam maupun luar negeri, info umrah dan haji khusus, informasi keberangkatan, dan info lainnya.
Menag meminta kepada jajaran Ditjen PHU untuk terus berinovasi dengan perkembangan teknologi. Salah satu yang diusulkan Menag adalah pelaksanaan pembelajaran manasik haji di Tanah Air dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital.
Ia mencontohkan pengembangan Metaverse Virtual Black Stone Initiative yang diinisiasi Arab Saudi. Melalui platform teknologi itu, masyarakat diajak seolah-olah melihat Kabah secara langsung melalui Virtual Reality (VR)
Menurut Menag, layanan haji ke depan harus lebih modern. Pelayanan sebelum dan pascapandemi tentu tidak bisa kita samakan dengan pelayanan di masa mendatang.
“Apa yang kita launching hari ini adalah bagian dari transformasi digital. Kita harus beradaptasi dengan teknologi," kata Menag.
Berikut ini tahap pembayaran setoran awal Haji:
- Calon jemaah haji membuka rekening tabungan haji kemudian melakukan pembayaran setoran awal Haji kepada Bank penerima (contoh Bank BSI) setoran biaya perjalanan ibadah haji atau disingkat BPS BPIH.
- BPS BPIH adalah Bank umum Syariah dan atau unit usaha Syariah yang ditunjuk oleh kemenag sebagai Bank penerima setoran awal haji.
- Setoran awal bisa dilakukan, melalui counter teller Bank, mobile banking, internet banking dan ATM.
- Lalu konfirmasi melalui aplikasi haji pintar.
- Calon jemaah haji melakukan konfirmasi pendaftaran haji pada kantor kemenag kab/kota setempat melalui menu pendaftaran haji pada aplikasi haji pintar.
Cara pendaftaran Haji secara online melalui aplikasi HajiPintar:
Langkah pertama yang harus sobat lakukan adalah membuat akun aplikasi Haji dengan cara:
- Bukan aplikasi HajiPintar lalu pilih login.
- Pilih daftar.
- Pilih jenis pengguna (jamaah) lalu klik daftar.
- Lalu isikan nomor validasi dan Nik nya sesuai bukti setoran awal, lalu klik submit.
- Selanjutnya isikan alamat email, nomor HP, lalu buat password dan konfirmasi password lalu klik daftar.
- Setelah berhasil maka proses registrasi akun selesai.
- Selanjutnya klik menu e-pendaftaran maka akan tampil data nomor validasi.
- Lalu klik nomor validasi tersebut untuk memulai upload dokumen persyaratan.
- Klik foto diri.
- Lalu klik cara ambil foto, lalu akan ditampilkan cara/contoh pengambilan foto diri.
- Lalu klik kembali untuk ke mode pengambilan foto diri.
- Sesuaikan foto di dalam frame, lalu klik lingkaran di tengah untuk ambil foto.
- Lalu klik unggah file.
- Klik KTP untuk ambil foto atau ambil file dari galeri, kemudian klik unggah file.
- Selanjutnya klik foto diri + KTP untuk melakukan foto selfie dengan KTP, dan sesuaikan foto di dalam frame, lalu klik ambil foto, kemudian klik unggah file.
- Klik foto kartu keluarga KK, lalu klik ambil foto, sesuaikan foto di dalam frame, lalu klik lingkaran ditengah untuk ambil foto.
- Lalu klik unggah foto.
- Klik foto ijasah/akte nikah/akte lahir, lalu klik ambil foto, sesuaikan foto didalam frame, lalu klik lingkaran ditengah untuk ambil foto.
- Lalu klik unggah foto.
- Selanjutnya klik foto bukti setoran/ pembayaran dari Bank (BPIH), lalu klik ambil foto, Sesuaikan foto di dalam frame, lalu klik lingkaran di tengah untuk ambil foto.
- Lalu klik unggah foto.
- Setelah selesai upload dokumen persyaratan, kemudian pilih status haji.
- Pilih belum haji.
- Kemudian kirim pengajuan.
- Sampai disini pendaftaran selesai.
- Selanjutnya sobat tunggu sampai verifikasi dan konfirmasi dari kantor Kemenag kab/kota.
Editor : Kartika Indah Kusumawardhani
Artikel Terkait