DKI Akan Tanggung SPP Siswa Sekolah Swasta

Tim iNews
Ketua Pansus Pendidikan DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi. Foto: iNews Depok

JAKARTA, iNewsDepok.id - Ada kabar baik bagi siswa sekolah swasta di Jakarta yang berasal dari keluarga tak mampu.

Pasalnya, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta saat ini sedang merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendidikan, di mana salah satu poin krusial dari revisi tersebut adalah bahwa SPP siswa sekolah swasta juga akan ditanggung Pemprov DKI Jakarta melalui APBD.

"Jadi, kalau nanti sudah disahkan, bukan hanya siswa di sekolah negeri yang SPP-nya ditanggung Pemprov melalui APBD, tapi juga siswa sekolah swasta," kata Ketua Pansus Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Achmad Nawawi, kepada pers di gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/4/2022).

Ia menjelaskan kalau saat ini usulan perubahan Perda Pendidikan telah masuk di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), namun belum dapat dipastikan kapan dapat disahkan melalui sidang paripurna.

Nawawi menjamin, Pemprov DKI sanggup membayari SPP siswa sekolah negeri dan swasta, karena berdasarkan perhitungannya, untuk membayari SPP siswa sekolah swasta dan negeri "hanya" dibutuhkan anggaran sekitar Rp4,7 triliun per tahun.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan, ia mengusulkan revisi Perda Pendidikan karena ingin adanya keadilan dalam pengelolaan pendidikan di Ibukota.

"APBD itu kan uang rakyat. Jadi, semua harus menikmati. Kalau hanya siswa sekolah negeri yang dibiayai, sedang sekolah swasta tidak, di mana keadilannya," kata dia.

 

 

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network