Sementara pada klaster korporasi yang menyumbang dampak kerusakan masif, Polri menangani 104 laporan polisi dengan amukan si jago merah yang melahap area konsesi seluas 29.168,78 hektare.
Dari total 20 korporasi yang telah resmi menjalin status tersangka, empat di antaranya tercatat sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) dan 16 sisanya merupakan entitas perusahaan dalam negeri (PMDN).
Tak berhenti pada jerat pidana semata, tim penyidik Bareskrim Polri juga melemparkan rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi kepada instansi berwenang.
Sanksi administratif berat ini dijatuhkan berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta indikator pelanggaran fatal, mulai dari pola kebakaran berulang, ditemukannya titik awal api dari wilayah dalam konsesi, hingga minimnya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla yang dimiliki perusahaan.
Di tempat yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari penegakan hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat.
Kehadiran langsung Kabareskrim di Bumi Khatulistiwa menjadi manifestasi dan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau riil kondisi lapangan sekaligus memastikan seluruh alur perkara berjalan tanpa kompromi.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo di Pontianak.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
