JAKARTA, iNews Depok.id– Daftar 20 korporasi tersangka karhutla, 2 perusahaan berasal dari Singapura.
Penyidikan kasus kebakaran hutan dan lahan yang memicu krisis kabut asap di tanah air memasuki babak baru.
Bareskrim Polri resmi menjerat 20 korporasi sebagai tersangka. Dari puluhan entitas bisnis tersebut, perhatian tertuju pada keberadaan perusahaan penanaman modal asing, di mana 2 perusahaan di antaranya secara tegas teridentifikasi berasal dari Singapura.
Penetapan status hukum terhadap puluhan perusahaan ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam mengusut tuntas keterlibatan pihak asing maupun domestik yang diduga sengaja membakar atau lalai menjaga konsesi lahan mereka.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengonfirmasi bahwa penindakan ini dilakukan secara menyeluruh dari tingkat korporasi hingga perorangan guna memberikan efek jera yang nyata.
"Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdapat 4 korporasi yang merupakan PMA (Penanaman Modal Asing) dari tiga negara, yaitu Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan. Korporasi tersebut adalah PT HKI, PT RKA, PT API dan PT AI," kata Asep, Kamis (29/10/2026).
Langkah penegakan hukum ini menggarisbawahi bahwa dua dari empat perusahaan asing tersebut, yakni PT HKI dan PT AI, berstatus sebagai PMA asal Singapura.
Sementara dua korporasi modal asing lainnya ditempati oleh PT RKA yang berinduk ke Malaysia serta PT API yang berasal dari Korea Selatan.
Selain menjerat entitas bisnis asing, Bareskrim Polri juga menyeret 16 korporasi nasional lainnya ke ranah pidana, yakni
1. PT BOS
2.PT AER
3. PT SKM,
4. PT WLJ
5. PT SAE
6. PT BSLT
7. PT CGUK
8. PT FSL
9. PT BPK
10. PT PW
11. PT BWL
12. PT MIB
13. PT STP
14. PT JMS
15. PT RAS
16. PT MAS.
Selain 20 korporasi, Bareskrim juga menetapkan 245 orang tersangka perorangan yang terdiri dari pegawai lapangan hingga jajaran manajemen penyokong aktivitas pembukaan lahan secara ilegal tersebut.
Penindakan tegas terhadap korporasi ini mengacu pada Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku pembakaran lahan dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Langkah hukum gabungan ini diharapkan mampu menekan potensi bencana lingkungan serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat kabut asap lintas batas di wilayah Indonesia.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
