JAKARTA, iNews Depok.id — Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya melancarkan aksi penggerebekan besar-besaran di Kampung Ambon Cengkareng dan Kampung Boncos Palmerah pada Jumat (9/10/2026).
Penggerebekan menyasar dua lokasi yang tersohor sebagai sarang peredaran narkoba di Ibu Kota.
Penggerebekan melibatkan 700 personel gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, BNN, TNI, hingga Satpol PP.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian memimpin langsung operasi lapangan bersama Dirtipidnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh.
Petugas menyisir rumah-rumah warga dan area indekos secara menyeluruh. Petugas bahkan mendobrak sebuah kos-kosan berlantai dua di Jalan Safir, Kampung Ambon.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan total 24 orang yang terdiri dari 19 pria dan 5 perempuan. Sebanyak 16 orang terciduk di Kampung Ambon, sedangkan 8 orang lainnya ditangkap di Kampung Boncos. Petugas juga menyita barang bukti berupa sabu, ganja, etomidate, uang tunai, hingga puluhan senjata tajam seperti golok, busur panah, dan tombak.
Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian menegaskan aksi serentak ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Presiden kepada Kapolri.
"Kami tidak akan tidur untuk melindungi masyarakat dengan memberantas mata rantai narkoba. Masyarakat ada di hati kami, polisi bersama masyarakat," ujar Kristian di lokasi penggerebekan.
Ia meminta partisipasi aktif warga untuk melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan barang haram tersebut.
"Kami meminta kerja sama dengan masyarakat. Kami ingin bersama-sama masyarakat untuk melakukan pemberantasan mata rantai narkoba," lanjut Kristian.
Pada kesempatan yang sama, Kombes Bismo Teguh menyatakan penyidik sedang mendalami peran dari 24 orang yang terjaring. Ia menegaskan strategi penanganan narkoba harus berjalan seimbang antara penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi.
Polisi bahkan mendorong Disnaker Pemprov DKI Jakarta untuk memperluas lapangan kerja guna menekan angka kriminalitas dan peredaran narkoba secara berkelanjutan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
