Febrie menilai uraian dakwaan justru menempatkan Ferry sebagai pihak yang berperan aktif. Anehny Ferry tidak menjadi pihak yang didakwa dalam perkara yang sedang dihadapinya.
"Oleh karena itu, hal ini menjadi kurang pihak atau plurium litis consortium," timpal Febrie.
Febrie juga merujuk Pasal 75 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, ketentuan tersebut mensyaratkan surat dakwaan menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian.
Dia meminta majelis hakim menilai apakah uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepadanya telah memenuhi ketentuan tersebut.
"Dengan demikian, yang saya mohonkan dalam Nota Perlawanan ini adalah agar Majelis Hakim menilai apakah uraian Surat Dakwaan mengenai perbuatan pribadi saya telah memenuhi standar tersebut," pungkas Febrie.
Menarik untuk ditunggu aksi JPU di persidangan mendatang untuk menyampaikan tanggapan (replik) terhadap nota keberatan (eksepsi) Febrie.
JPU juga tak akan tinggal diam untuk mlakukan pembuktian dengan mengajukan alat bukti yang sah, seperti menghadirkan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Apalagi untuk menuntut Febrie, Kejagung juga tak main-main menunjuk deretan JPU senior dengan ilmu hukum tak kalah dari Febrie Adriansyah.
Menarik untuk ditunggu lebih lanjut adu ilmu hukum tingkat tinggi antara terdakwa Febrie Adransyah dengan JPU di Pengadilan Tipikor.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait
