JAKARTA, iNews Depok.id – Misteri kematian Sutrimo, sosok yang disebut orang dekat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, mulai didalami polisi.
Polisi didesak untuk melakukan ekshumasi jenazah Sutrimo dan otopsi guna penyelidikan ilmiah penyebab kematian.
Sutrimo ditemukan tewas pada hari Kamis, 23 Juli 2026 di halaman Mordent Aesthetic Clinic (Klinik Morden), Kebayoran Baru, Jakarta
Sutrimo kemudian dikuburkan pihak keluarga pada 23 Juli 2026 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan terhadap dokter tersebut menjadi bagian dari penyelidikan atas laporan terkait kematian Sutrimo.
“Nanti kami akan menyampaikan secara bertahap terkait tentang laporan tersebut,” kata Budi, Sabtu (8/8/2026).
Budi menuturkan, dokter yang pertama menangani Sutrimo di Rumah Sakit Muhammadiyah akan dipanggil untuk memberikan keterangan pada pekan depan.
“Minggu depan kita masih akan melakukan pemanggilan terhadap dokter rumah sakit Muhammadiyah yang menangani pertama pada saat pasien datang ke rumah sakit,” ujarnya.
Polisi masih melakukan sejumlah pemeriksaan untuk mengetahui secara utuh kondisi Sutrimo sebelum meninggal dunia. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
KPI Desak Ekshumasi dan Otopsi
Sebelumnya, Kongres Pemuda Indonesia (KPI) mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (7/8/2026). Kedatangan tersebut untuk mengadukan kematian Sutrimo yang dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan.
KPI mendesak Polri melakukan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah Sutrimo. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap penyebab kematian secara ilmiah sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami kira dengan adanya laporan pengaduan dari Kongres Pemuda Indonesia, Polri memiliki kewenangan untuk melakukan ekshumasi dan otopsi,” ujar pengacara KPI, Pitra Romadoni, kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Pitra mengatakan, laporan tersebut dibuat karena pihaknya menduga terdapat kejanggalan dalam kematian Sutrimo. Menurutnya, pemeriksaan forensik melalui metode scientific crime investigation diperlukan untuk mengetahui penyebab kematian secara objektif.
“Karena kita ketahui otopsi saja berdasarkan kajian dokter forensik itu hanya bisa dilakukan dalam jangka waktu satu minggu semenjak yang bersangkutan sudah dikebumikan,” kata Pitra.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap jenazah yang telah dimakamkan masih memungkinkan dilakukan dalam periode tertentu. Karena itu, menurutnya, ekshumasi perlu segera dipertimbangkan apabila penyidik menilai terdapat alasan yang cukup untuk melakukan pemeriksaan forensik.
“Kalau sudah lewat satu minggu itu masih dimungkinkan kalau selama dua minggu lagi. Namun, ekshumasi untuk melakukan otopsi pemeriksaan secara keseluruhan terhadap mayat itu paling lama hanya bisa dilakukan satu bulan, setelah itu tidak bisa dilakukan,” tuturnya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
