KPK Bisa Ambil Alih Penyidikan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kejagung, Ini Dasar Hukumnya

Yuwantoro Winduajie
KPK bisa mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang eksJampidsus dari tangan Kejagung. (Foto: iNews Depok / Mada Mahfud)

Pasalnya Febrie Adriansyah sebelumnya merupakan pejabat di institusi yang kini menerima penyerahan perkara tersebut.

Isnur juga mengkhawatirkan pelimpahan ke Kejagung dari Polri berisiko menghambat pengungkapan jaringan pelaku lain maupun penelusuran aset hasil tindak pidana korupsi.

"Langkah ini berisiko mengaburkan jejak jaringan pelaku lain dan menutup akses penelusuran aset hasil korupsi atau alat bukti lain yang mungkin belum terungkap," tandas Isnur seraya meminta publik ketat kasus ini.

Terkait kasus ini, Kejagung telah menerima penyerahan perkara dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, terdapat satu tersangka lain yakni pihak swasta Don Ritto.

Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Adapun ketiga sprindik itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Polri sebelumnya menggeledah berbagai lokasi terkait perkara tersebut. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari rumah itu, penyidik menyita emas 74 kg hingga uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, hingga rupiah. Jika ditotal, barang bukti tersebut bernilai Rp476 miliar.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network