"Memulihkan kerugian negara dan ekosistem jauh lebih krusial daripada sekadar memenjarakan pekerja di baris depan. Karena itu, pendekatan follow the money (mengikuti aliran dana) untuk mengejar korporasi perusak lingkungan dan menyita aset hasil kejahatan mereka," imbuh dia.
Dia juga menekankan pentingnya integrasi riset akademis ke dalam berkas penyidikan perkara. Menurutnya, kesaksian dari para ahli lingkungan dan hasil studi dari dekanat hukum universitas seharusnya menjadi instrumen utama untuk memperkuat pembuktian di persidangan. Dengan memperlakukan sains dan data ilmiah sebagai pilar utama penyidikan, celah bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari jerat hukum dapat dipersempit secara signifikan.
"Kejahatan SDA-LH pada hakikatnya bukan sekadar tindak pidana terhadap lingkungan, melainkan kejahatan yang mengancam kedaulatan negara, ketahanan pangan, keamanan energi, dan kesejahteraan masyarakat. Praktik pembalakan liar, pertambangan ilegal, perdagangan satwa dilindungi, hingga pencemaran lingkungan kerap melibatkan jaringan lintas daerah bahkan lintas negara dengan perputaran dana yang sangat besar," terang Irhamni.
Karena itu, dia mengingatkan agar penanganannya harus ditempatkan sebagai kejahatan serius (serious organized crime) yang membutuhkan respons hukum yang cepat, terpadu, dan berbasis intelijen. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang diproses, tetapi dari kemampuan negara memutus mata rantai kejahatan sejak hulu hingga hilir.
"Aparat penegak hukum dituntut tidak hanya responsif terhadap laporan, tetapi juga proaktif membangun deteksi dini, memperkuat pertukaran informasi antarlembaga, serta memanfaatkan teknologi digital, analisis keuangan, dan pemetaan spasial dalam setiap penyidikan. Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum akan bergerak dari sekadar menghukum pelaku menjadi strategi komprehensif untuk mencegah kejahatan lingkungan terus berulang," imbuh dia.
Irhamni juga mengingatkan bahwa periode 2026-2030 akan menjadi masa krusial bagi ketahanan ekologi Indonesia. Jika aparat penegak hukum tidak memperketat barisan dan meningkatkan kompetensi teknis mereka dari sekarang, maka kerusakan alam yang terjadi akan bersifat menetap (irreversible).
"Komitmen hukum yang tegas, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan adalah satu-satunya warisan yang harus diperjuangkan demi generasi mendatang," tegas dia.
Irhamni juga mengapresiasi materi yang dipaparkan dalam forum Simposium Nasional Outlook Kejahatan SDA-LH 2026-2030 yang diselenggarakan oleh Auriga Nusantara tersebut. Menurut dia, materi-materinya memberikan perspektif baru serta masukan berharga bagi para penegak hukum untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara lingkungan di lapangan.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap kualitas materi yang disajikan oleh para narasumber, yang dinilai sangat kompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
