Dorong Kesejahteraan Ultra Mikro, Pendapatan Nasabah PNM Naik Rp875 Ribu

Vitrianda Hilba Siregar
Survei lembaga riset independen INDEKSTAT 2025 mencatat pendapatan bersih nasabah PNM Mekaar meningkat dari Rp2,02 juta menjadi Rp2,90 juta per bulan, atau bertambah sekitar Rp875 ribu setiap bulan. Foto: Ist

Budaya kepatuhan ini tidak berhenti di level kebijakan, melainkan dipraktikkan langsung di lapangan melalui sejumlah mekanisme konkret.

PNM menerapkan Sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) sebagai pilar deteksi dini terhadap potensi pelanggaran maupun tindakan fraud, sekaligus melindungi kerahasiaan identitas pelapor.

Di tingkat operasional, setiap pertemuan kelompok nasabah Mekaar diawali dengan modal intelektual yang diberikan PNM kepada setiap karyawannya serta oleh para AO terhadap seluruh nasabah tanpa terkecuali, di mana Account Officer berjanji untuk memegang amanah, menyalurkan pembiayaan secara jujur, tidak menyalahgunakan uang nasabah, serta tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari nasabah yang didampinginya.

Mekanisme berjenjang semacam ini, mulai dari kebijakan tata kelola di tingkat direksi hingga modal intelektual berupa pengetahuan kepada nasabah, menjadi bukti bahwa kepatuhan bukan sekadar dokumen formal, melainkan budaya kerja yang dijalankan secara konsisten di setiap lini organisasi.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network