JPU Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, Pendukung Histeris: Sabar Ya Chad!

Tama
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada RE. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsDepok.id - Meskipun dianggap Justice Collaborator, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 12 tahun penjara. Sejumlah pendukung Bharada E yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) langsung histeris.

Pantauan iNews.id di lapangan, para pendukung yang kebanyakan perempuan berteriak histeris usai jaksa membacakan tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E. Sebagian dari mereka menangis.

"Sabar ya Chad," ujar salah satu pendukung saat Bharada E meninggalkan ruang persidangan.

Pendukung Richard Eliezer yang berada di luar ruang sidang juga mencoba merangsek masuk.

Keributan yang terjadi di ruang sidang membuat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa harus menghentikan sidang sementara.

"Sidang kami skors," tegas Hakim Wahyu.

Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada E, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP," kata Jaksa.

Editor : Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network