Baca Juga:
Agta menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan secara objektif. Kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan dan menjerat pelaku dengan Pasal 337 KUHP tentang penganiayaan atau perlakuan tidak semestinya terhadap hewan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
