Mendapat informasi valid, Tim Opsnal Polsek Ciracas langsung bergerak mengepung pelaku di kawasan Jatiwaringin, Bekasi. MF berhasil diciduk tanpa perlawanan dalam waktu kurang dari 24 jam bersama barang bukti motor korban yang belum sempat dijual.
Polisi menyebut pelaku merupakan pemain lama alias residivis curanmor yang biasa menjual motor curiannya secara cepat di kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Atas perbuatannya, MF kini dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat Pasal 477 KUHP.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
