Polisi Bekuk Begal Bermodus Tuduh Korban Aniaya Keluarganya

Yuwantoro Winduajie / Mada Mahfud
Polisi bekuk sekumpulan begal yang melancarkan modus menuduh korban menganiaya keluarga mereka. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews Depok.id – Polisi bekuk sekumpulan begal yang melancarkan modus menuduh korban menganiaya keluarga mereka.

Tiga begal berinisial C, C dan A dibekuk Unit Reskrim Polsek Cengkareng. “Ketiga pelaku ini menjalankan aksinya secara berkelompok dengan cara mengikuti korban dari belakang, kemudian memepet dan menuduh korban telah melakukan penganiayaan terhadap keluarga mereka,” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom,  Jumat (29/5/2026).

Ketiga begal telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat. Para pelaku ditangkap setelah melakukan aksi terakhirnya pada 10 Mei 2026 lalu.

Parman menceritakan cara kerja parag begal ini. Usai memepet korban, begal langsung mengintimidasi dan mengerumuni korban hingga ketakutan dan tidak dapat melawan.

Para begal tak hanya merampas sepeda motor. Mereka juga mengambil handphone serta menganiaya korban dengan cara memukul hingga menendang.

“Korban dipinggirkan, kemudian handphone diperiksa dan diambil. Motornya juga dirampas. Bahkan korban sempat dianiaya secara bersama-sama,” jelasnya.

Parman menambahkan, dalam melakukan aksinya para pelaku tidak menggunakan senjata tajam. Mereka memanfaatkan jumlah hingga 4 orang untuk memberikan tekanan psikologis kepada seorang korban.

“Mereka beraksi bertiga hingga berempat. Korban dibuat takut dengan cara dikerumuni dan diintimidasi. Jika ada benda di sekitar lokasi seperti kayu atau batu, itu digunakan untuk menganiaya korban,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para begal diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran pengendara motor di lokasi yang sepi.

Hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membeli narkoba hingga bermain judi slot online.

Saat ini ketiga begal berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cengkareng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para begal dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 KUHP dan Pasal 262 KUHP.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network