Pengalihan Hak Cipta dan Gugurnya Kewajiban Royalti
Keadaan hukum berubah secara fundamental apabila jingle menjadi objek pengalihan hak cipta (assignment). Dalam pengalihan, seluruh hak ekonomi berpindah kepada penerima pengalihan, sementara pencipta hanya mempertahankan hak moral yang bersifat melekat dan tidak dapat dialihkan.
Dengan beralihnya seluruh hak ekonomi, hak tersebut tidak lagi memiliki dasar untuk tetap berada dalam pengelolaan kolektif, karena pemberi kuasa tidak lagi menjadi pemegang hak atas objek yang sebelumnya dikelola. Sepanjang hak itu pernah berada dalam sistem manajemen kolektif, berakhirnya kepemilikan tersebut secara materiil mengakhiri kewenangan pengelolaan, dengan tetap memerlukan penyesuaian administratif aga tidak terjadi penagihan berbasis mekanisme blanket collection.
Dalam konstruksi demikian, kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta tidak lagi memiliki dasar hukum, sebab seluruh hak eksploitasi telah menyatu pada penerima pengalihan. Dengan menyatunya subjek hak dan pengguna, tidak lagi terdapat pihak lain yang berdiri terpisah sebagai penerima royalti.
Penggunaan jingle sebagai merek suara dalam kondisi ini bukanlah causa proxima gugurnya royalti, melainkan hanya memperkuat kontrol identitas dagang. Gugurnya kewajiban royalti terjadi karena perpindahan hak ekonomi, bukan karena status merek suara itu sendiri.
Lisensi Tidak Otomatis Melahirkan Hak Merek
Aspek penting lain yang sering diabaikan adalah kelayakan penggunaan jingle sebagai merek suara ketika dasar penggunaannya hanya berupa lisensi hak cipta. Lisensi pada hakikatnya hanya memberikan izin penggunaan dalam batas tertentu, tanpa memindahkan kepemilikan hak ekonomi kepada penerima lisensi.
Oleh karena itu, lisensi semata pada prinsipnya tidak cukup untuk menjadi dasar pendaftaran merek suara, kecuali lisensi tersebut bersifat eksklusif dan secara tegas memberikan kewenangan untuk mendaftarkan serta memiliki merek. Tanpa dasar hak tersebut, pendaftaran merek suara berpotensi cacat hukum dan membuka ruang sengketa, bahkan dapat dipersoalkan sebagai pendaftaran yang dilakukan tanpa legitimasi hak substantif.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
