Causa Proxima Kewajiban Public Performing
Untuk menjernihkan persoalan kewajiban public performing, pendekatan yang tepat adalah menggunakan teori causa proxima, yakni sebab hukum yang paling dekat dan menentukan lahirnya suatu akibat hukum (causa proxima non remota spectatur). Tidak setiap rangkaian peristiwa relevan secara yuridis, yang menentukan adalah sebab yang paling langsung dan menentukan.
Dalam konteks ini, status jingle sebagai merek suara bukanlah causa proxima lahirnya kewajiban royalti. Causa proxima kewajiban public performing terletak pada keberadaan dan penguasaan hak ekonomi atas ciptaan lagu serta dasar hukum penggunaannya. Dengan demikian, status merek suara tidak relevan sebagai dasar bebas atau wajib royalti.
Bahkan, legitimasi pendaftaran jingle ke dalam rezim merek berpotensi dipersoalkan apabila pemohon tidak memiliki dasar kewenangan yang sah atas hak ekonomi ciptaan yang mencakup hak untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek suara. Tanpa kewenangan tersebut, pendaftaran merek tidak berdiri di atas dasar hak yang kokoh, melainkan hanya pada penggunaan faktual yang belum tentu sejalan dengan legitimasi hak secara substantif.
Lisensi Hak Cipta dan Tetap Hidupnya Royalti
Dalam praktik yang paling umum, perusahaan menggunakan jingle berdasarkan lisensi hak cipta, bukan pengalihan hak. Lisensi semacam ini pada umumnya hanya memberikan hak penggunaan terbatas, misalnya untuk keperluan iklan atau identitas merek, tanpa pengaturan tegas mengenai hak pertunjukan umum secara royalty-free.
Dalam konstruksi hukum demikian, hak ekonomi pencipta tetap hidup, termasuk hak untuk memperoleh royalti atas pertunjukan umum. Setiap pemutaran jingle iklan di media penyiaran, ruang publik, atau sarana komersial tetap merupakan bentuk eksploitasi hak ekonomi pencipta.
Penggunaan jingle sebagai merek suara tidak menghapus kewajiban tersebut, karena merek dan hak cipta bekerja pada lapisan hukum yang berbeda.
Dalam rezim lisensi hak cipta, penentu utamanya bukan terletak pada pola pembayaran imbalan, melainkan pada keberadaan atau keadaan pengalihan hak ekonomi secara penuh yang dinyatakan secara tegas. Selama tidak terjadi pengalihan tersebut, hak ekonomi pencipta tetap hidup, sesuai dengan asas separation of IP regimes yang menempatkan setiap rezim kekayaan intelektual dalam fungsi dan batas kewenangannya.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
