Mekanisme ini diusulkan cukup melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial, tanpa perlu pasien mengurus
administrasi secara mandiri.
Dari sisi anggaran, Budi menyebut kebutuhan dana relatif kecil. Dengan iuran PBI sekitar Rp42.000 per orang per bulan, biaya yang dibutuhkan untuk 120 ribu peserta hanya sekitar Rp5 miliar per bulan atau Rp15 miliar untuk tiga bulan.
Pemerintah berharap, persoalan ini segera ditindaklanjuti agar pasien penyakit kronis tetap mendapatkan hak layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
