Pemprov DKI Tetapkan 4 Bangunan Sebagai Cagar Budaya, Salah Satunya Eks Vihara Sin Tek Bio

Tim iNews
Pengunjung eks Vihara Sin Tek Bio memoto suasana di eks Vihara Sin Tek Bio. Foto: Aroengbinang.com

JAKARTA, iNewsDepok.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menetapkan empat bangunan bersejarah di Jakarta sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). 

Keempat bangunan tersebut adalah;

1. Eks Vihara Sin Tek Bio

2. Toko Tio Tek Hong

3. Bangunan Toko Kompak

4. Bangunan Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.  

"Penetapan BCB yang dilakukan secara konsisten, merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah, sesuai dengan yang diamanatkan undang-undang. Dengan begitu BCB ini dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan perawatan yang lebih terkendali," kata Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, seperti dikutip dari siaran pers Pemprov DKI, Sabtu (9/4/2022). 

Penetapan bangunan sebagai cagar budaya tersebut dilakukan Gubernur Anies Baswedan pada 15 Maret 2022, dan berharap dengan ditetapkannya keempat Bangunan itu menjadi BCB, dapat memberikan dampak positif  bagi bangunan bersejarah tersebut, dan masyarakat dapat lebih peduli serta menjaga kelestarian bangunan-bangunan itu dengan lebih baik lagi.

Sebagai informasi, Vihara Sin Tek Bio yang terletak di Pasar Baru ditetapkan menjadi BCB berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan No. 238 Tahun 2022. 

Vihara ini diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1698 dan merupakan bagian dari sejarah perkembangan kawasan Pasar Baru. Keberadaan Vihara bergaya arsitektur Tiongkok ini menjadi cerminan keberagaman dalam kehidupan masyarakat di kawasan Pasar Baru pada masanya. 

Bangunan eks toko Tio Tek Hong ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No. 239 Tahun 2022. Bangunan yang berlokasi di Jakarta Pusat ini diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1900 dan merupakan perusahaan rekaman lokal pertama yang memiliki peran penting, terutama untuk kawasan Pasar Baru. 

Bangunan toko Kompak juga terletak di Pasar Baru. Ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No. 240 Tahun 2022. 

Bangunan bergaya arsitektur China Selatan yang didirikan pada abad ke-19 ini dulu merupakan rumah Majoor de Chinezeen ke-4 Batavia. Bangunan ini juga menjadi bagian dari lanskap budaya Jakarta. 

Dan bangunan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ditetapkan sebagai BCB melalui Kepgub No. 241 Tahun 2022. Bangunan bergaya arsitektur Nieuwe Kunst ini ini dibangun pada tahun 1911-1914 da memiliki peran penting dalam penelitian ilmiah penyakit tropis. 

Bangunan ini juga ditetapkan sebagai BCB karena menjadi saksi bisu perkembangan ilmu pengetahuan  di Indonesia dan merupakan pusat penelitian kedokteran tropis terkemuka di dunia pada masanya

Editor : Rohman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network