get app
inews
Aa Read Next : Berdayakan Difabel! Batik Tradisional Asal Bandung, Dama Kara Sukses Berjualan Lewat Shopee Live

Gereja Immanuel Jakarta Sebagai Bangunan Cagar Budaya, Diresmikan Gubernur DKI

Selasa, 21 Desember 2021 | 07:00 WIB
header img
Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIP) Immanuel saat ini telah diresmikan sebagai bangunan cagar budaya. Foto: Wikipedia

JAKARTA, iNews.id - Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIP) Immanuel diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai bangunan cagar budaya. Sebelumnya, bangunan gereja yang berlokasi di Jl Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat ini dilakukan revitalisasi hingga selesai.

Peresmian bangunan gereja yang berada di seberang Stasiun Gambir ini dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan sebuah prasasti oleh Gubernur Anies Beswadan, Senin (20/12/2021) sore.

Status Cagar Budaya Gereja Immanuel merupakan pengingat bahwa tempat tersebut adalah milik seluruh masyarakat Jakarta.

Anies mengatakan rampungnya revitalisasi gereja tersebut menjadi momen bersejarah sejak gedung itu dibangun pertama kali pada abad ke-19, dan kini telah selesai dipugar, sehingga langsung dapat digunakan untuk menyambut umat Kristiani yang merayakan Hari Natal pada akhir pekan ini.

Dalam sejarahnya, gedung gereja dibangun dan diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1839, dengan nama Willemskerk. 

"Setelah proklamasi kemerdekaan, nama gereja ini diubah menjadi Gereja Immanuel tahun 1948, pada saat didirikan GPIB. Kini, setelah direvitalisasi, kita semua berbahagia karena bisa digunakan untuk menyambut Natal tahun ini," katanya.

”Gedung GPIB Immanuel bisa menjadi contoh simpul persatuan Indonesia karena siapapun dapat merasakan kesetaraan dan kebersamaan. Hal ini harus selalu didorong dan dijaga dengan memberikan rasa keadilan," katanya.

Menurutnya, revitalisasi Gereja Immanuel merupakan pekerjaan panjang yang dilakukan semua tim dengan penuh kehati-hatian.

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta terkait Rencana Pekerjaan Revitalisasi Arsitektur & Lansekap Gereja Immanuel.

Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran ini juga merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.

GPIB Immanuel ini memiliki halaman cukup luas, bergaya arsitektur Imperial yang merupakan bagian dari Neo Klasik dan mendapat pengaruh Barok dan Rokoko pada interiornya.

Bangunan gereja berdenah lingkaran simetris dengan 4 pintu masuk ini, memiliki atap kubah berpenutup sirap dengan cupola di puncaknya. Selain itu, gereja ini juga disertai lift untuk memudahkan jemaat berkebutuhan khusus dalam mengikuti peribadatan.

Dari sejarahnya, Gereja Immanuel awalnya adalah gereja yang dibangun atas dasar kesepakatan antara umat Reformasi dan umat Lutheran di Batavia. Pembangunan dimulai tahun 1834 dengan mengikuti hasil rancangan J.H. Horst.

Pada 24 Agustus 1835, batu pertama diletakkan dan empat tahun kemudian pada 24 Agustus 1839 pembangunan berhasil diselesaikan. Saat itu peresmian gedung gereja ini untuk menghormati Raja Willem I, raja Belanda 1813-1840, sehingga pada gedung gereja dicantumkan nama Willemskerek.

Editor : Kartika Indah Kusumawardhani

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut