Dukungan KPK Tahan Gus Yaqut Mengalir dari Petisi Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum

Mada Mahfud
KPK sudah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan kuota haji. Namun mantan Menang di era Presiden Joko Widodo tersebut belum ditahan. Foto: Ist

JAKARTA, iNews Depok.id - Dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Gus Yaqut mengalir dari petisi Perkumpulan Praktisi dan Ahli Hukum. 

KPK sudah menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan kuota haji. Namun mantan Menang di era Presiden Joko Widodo tersebut belum ditahan. 

Pitra Romadoni Nasution, Presiden Petisi Ahli Hukum menyatakan petisi ahli memandang bahwa apabila Gus Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka, maka upaya penahanan merupakan langkah hukum yang sah dan proporsional sepanjang memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam KUHAP.

"Penahanan akan mempermudah proses penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, serta mengungkap jaringan dan aliran dana yang diduga terlibat dalam perkara kuota haji," kata Pitra seperti dikutip, Selasa (13/1/2026). 

Secara yuridis, Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana tertentu. 

"Apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau merusak barang bukti," ujar Pitra. 

"Dalam konteks perkara strategis dan berdampak luas seperti pengelolaan kuota haji—yang menyangkut kepentingan publik dan kepercayaan umat—langkah penahanan dapat menjadi instrumen penting untuk efektivitas penegakan hukum," imbuhnya. 

Petisi Ahli menegaskan bahwa dukungan terhadap penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari proses hukum yang menjunjung due process of law. Setiap pihak tetap berhak membela diri dan memperoleh perlindungan hukum yang adil, sesuai prinsip equality before the law.

Petisi Ahli juga mengingatkan agar seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas intervensi, serta mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum secara objektif tanpa spekulasi atau penghakiman dini.

"Petisi Ahli percaya, pengungkapan tuntas kasus kuota haji akan menjadi preseden penting dalam pemberantasan korupsi sektor pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum," pungkas Pitra. 

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network