Skandal Haji 2024: KPK Amankan Rp100 Miliar dari Biro Travel, Gus Yaqut dan Gus Alex jadi Tersangka

Nur Khabibi
KPK mencatat kemajuan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsDepok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kemajuan signifikan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut telah menerima pengembalian uang sebesar Rp100 miliar dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa angka tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan besar akan terus bertambah seiring berjalannya penyidikan.

"Sampai dengan saat ini, pengembalian uang sudah mencapai sekitar Rp100 miliar. Kami masih terus melakukan pendalaman," ujar Budi dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/1/2026).

KPK memberikan sinyal kuat kepada para pengusaha travel haji atau asosiasi yang merasa menerima aliran dana tidak sah terkait kuota tambahan untuk segera kooperatif. Budi menegaskan bahwa pengembalian secara sukarela akan sangat membantu proses hukum.

"KPK mengimbau kepada pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi yang mungkin masih ragu-ragu: silakan segera mengembalikan uang-uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini," tegasnya.

Gus Yaqut dan Eks Stafsus Gus Alex Resmi Tersangka

Sejalan dengan pengembalian dana tersebut, KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua orang tersangka kunci dalam sengkarut ini. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan eks Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

"Kami sampaikan pembaruan bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Pertama adalah saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan kedua saudara IAA selaku staf khusus pada saat itu," jelas Budi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Audit BPK Masih Berjalan

Meskipun Rp100 miliar sudah dikembalikan, total kerugian negara dalam kasus ini diprediksi jauh lebih besar. Saat ini, auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah bekerja keras untuk menghitung nilai pasti kerugian dari pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tersebut.

"BPK masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini agar hasilnya akurat," tutup Budi.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network