243 WNA Bandel Dideportasi Imigrasi Depok di Tahun 2025, Terbanyak dari Nigeria dan Kamerun

Iyung Rizki
Sebanyak 243 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. Foto: Ist

DEPOK, iNews Depok.id - Sebanyak 243 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok. 

Mayoritas WNA yang dideportasi diketahui tinggal di sejumlah apartemen yang berada di sekitar Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, mengatakan dari ratusan WNA yang dikenai sanksi, warga negara Nigeria menempati peringkat pertama sebagai WNA bermasalah di wilayah Kota Depok.

Mereka berasal dari Nigeria, Kamerun, India dan sejumlah negara lain. 

“243 WNA yang telah kami tindak, sanksi yang diberikan berupa deportasi dan penangkalan,” kata Irvan Triansyah dalam keterangan hari ini, Rabu (31/12/2025). 

Pelanggaran yang paling dominan adalah overstay atau melebihi batas izin tinggal. Sebagian memberikan keterangan tidak benar dalam pengajuan visa.

Editor : M Mahfud

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network