FMN Depok Desak Jaksa Agung Evaluasi Kajati DKI Terkait Gagalnya Eksekusi Silfester Matutina

vitrianda
Koordinator Front Mahasiswa Nasionalis (FMN) Kota Depok mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusran Jaya. Foto: Ist

DEPOK. iNewsDepok.id – Koordinator Front Mahasiswa Nasionalis (FMN) Kota Depok mendesak Jaksa Agung ST Burhanuddin segera mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusran Jaya.

Desakan ini muncul menyusul gagalnya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Silfester Matutina, meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

“Jika putusan pengadilan sudah inkracht tapi tak dieksekusi, wajar publik curiga ada yang tidak beres. Jaksa Agung harus bertindak tegas, bahkan bila perlu mencopot Kajati DKI,” tegas Koordinator FMN Depok, Priyo Prakoso, dalam keterangannya, Minggu (14/9/2025).

Priyo menegaskan, eksekusi merupakan kewajiban jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Menurutnya, penundaan tanpa alasan yang jelas bisa dikategorikan sebagai bentuk obstruction of justice.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network