JAKARTA, iNewsDepok.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas (YCH), dan dua orang lainnya, IAA dan FHM. Pencegahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat pencegahan tersebut diterbitkan sejak Senin (11/8/2025) dan berlaku selama enam bulan ke depan. Keberadaan ketiga orang tersebut di Indonesia dianggap penting untuk proses penyidikan.
Kasus Berawal dari Dugaan Penyimpangan Kuota Haji 2023
Perkara ini bermula dari penyelidikan KPK mengenai pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai Undang-Undang, kuota seharusnya dibagi dengan proporsi 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Namun, temuan KPK menunjukkan adanya penyimpangan, di mana pembagian kuota justru dilakukan secara tidak proporsional, yaitu 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut dan kini tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
