JAKARTA, iNewsDepok.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Penetapan tersangka ini dikonfirmasi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
"Iya benar," kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Kendati begitu, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
