Arifin pun menilai, sekelompok orang yang mengatasnamakan APDESI untuk kepentingan politik, telah membuat seolah APDESI tidak mengerti hukum dan tidak taat kepada hukum dasar di Indonesia.
“Kalau tidak segera diluruskan ini akan menjadi boomerang bagi APDESI karena seolah para kepala des aini tidak mengerti konstitusi dan tidak mengerti ap aitu hukum,” imbuhnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat jika ingin menyampaikan sesuatu, lebih baik membuat organisasi lain.
“Kami dari APDESI taat Pancasila dan konstitusi jadi jika ada orang mau buat organisasi terkait sikap politiknya silahkan tapi jangan mencatut nama APDESI,” pungkasnya.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, APDESI terpecah setelah Rakenas II di Jogjakarta pada tahun 2014, disusul munculnya Rakernas III di Boyolali pada tahun 2015 yang dianggap ilegal.
Kemudian, seiring berjalannya waktu, APDESI yang dipimpin Suhardi Buyung mendapatkan legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM dengan SK Nomor AHU.0072972-AH.01.07 Tahun 2016.
Pada Munas APDESI yang diselenggarakan pada tanggal 18-20 Agustus 2021, Arifin yang semula menjabat sebagai Sekjen, terpilih menjadi ketua umum menggantikan Buyung, dan kepengurusan baru APDESI itu mendapatkan SK perubahan Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Editor : Rohman
Artikel Terkait