7. Rumah rusak bukan karena bencana alam.
8. Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan
9. Rumah tidak dijual dalam waktu 3 tahun sejak bantuan diterima.
Mengenai besaran bantuan program Rutilahu adalah Rp23 juta untuk tiap rumah. Nilai Rp23 juta diberikan adalam bentuk material bangunan sebesar Rp20 juta dan Rp3 juta untuk upah pekerja.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
