Kuasa Hukum Ungkap Mafia Tanah di Depok, Ini Tanggapan BPN dan PN Depok

Agus S/Mada Mahfud
Pengacara Andi Tatang Supriyadi membeberkan adanya mafia tanah di Depok. Foto: iNews Depok/Mada Mahfud

Tanggapan BPN dan PN Depok

Menanggapi tudingan ini, Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara, menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak praktik mafia tanah. 

"BPN Depok berkomitmen tidak ada ruang gerak untuk mafia tanah di kantor pertanahan Kota Depok," kata Galang saat ditemui di kantor BPN Kota Depok. 

Sementara Andri Eswin, Juru Bicara PN Depok menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 sudah dipanggil. Demikian juga Turut Tergugat BPN Depok. 

"Namun Tergugat 1 dan Tergugat 2 dipanggil 3 kali tidak pernah hadir, " kata Andri Eswin, Rabu (2/7/2025). 

Juru Bicara PN Depok juga menyebut mediasi antara Penggugat dan Tergugat tidak berhasil. 

"Mediasi tidak berhasil lanjut persidangan sampai putusan," kata Andri Eswin.

 

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network