Tanggapan BPN dan PN Depok
Menanggapi tudingan ini, Kepala Seksi Pengendalian dan Sengketa BPN Kota Depok, Galang Rambu Sukmara, menegaskan bahwa pihaknya tidak memihak praktik mafia tanah.
"BPN Depok berkomitmen tidak ada ruang gerak untuk mafia tanah di kantor pertanahan Kota Depok," kata Galang saat ditemui di kantor BPN Kota Depok.
Sementara Andri Eswin, Juru Bicara PN Depok menyatakan Tergugat 1 dan Tergugat 2 sudah dipanggil. Demikian juga Turut Tergugat BPN Depok.
"Namun Tergugat 1 dan Tergugat 2 dipanggil 3 kali tidak pernah hadir, " kata Andri Eswin, Rabu (2/7/2025).
Juru Bicara PN Depok juga menyebut mediasi antara Penggugat dan Tergugat tidak berhasil.
"Mediasi tidak berhasil lanjut persidangan sampai putusan," kata Andri Eswin.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
