2.Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan: Raperda ini disiapkan untuk menjawab tantangan mobilitas di Depok. Tujuannya adalah mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi, nyaman, dan berkelanjutan di tengah kepadatan kota yang terus meningkat.
3.Raperda tentang Pengelolaan Kesehatan: Merespons Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Raperda ini berfokus pada memperluas akses layanan kesehatan, memastikan pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan, pengelolaan anggaran yang efisien, dan peningkatan status kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
4.Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016: Raperda ini bertujuan memperbaiki kelembagaan perangkat daerah, sehingga fungsi masing-masing menjadi lebih jelas, efisien, dan pelayanan publik dapat makin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
