Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, menekankan bahwa penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola industri persawitan di Indonesia.
"Karena perkara ini mengangkut persawitan kita, kita maknai dengan penanganan perkara dan pengembalian ini akan berlinear dengan industri sawit kita bisa berkembang. Kita terus dorong perbaikan tata kelola terhadap industri persawitan," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
