Akibat perbuatannya, Alvi dijerat Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang akan memperpanjang masa hukumannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
