Disnaker Depok Turun Tangan! Hotel Bumi Wiyata Akhirnya Bayar THR dan Gaji Pekerja, tapi Baru Segini
DEPOK, iNews Depok.id - Hotel Bumi Wiyata Depok akhirnya bayar THR dan gaji pekerja bulan Mei 2025 setelah Disnaker Kota Depok turun tangan.
Hotel Bumi Wiyata tengah menghadapi masalah serius seiring tingkat hunian kamar yang merosot sejak pandemi Covid-19 dan makin parah dengan kebijakan efisiensi pemerintah untuk mengurangi kegiatan di hotel.
Pendapatan berkurang membuat Hotel Bumi Wiyata tak bayar pajak PBB ke Pemkot Depok senilai Rp10 miliar sejak 2023 dan 2024.
Keuangan Hotel Bumi Wiyata makin parah, setelah bulan Maret dan April 2025 tidak membayar gaji ratusan pekerja dan juga THR (Tunjangan Hari Raya) lebaran 2025.
Disnaker Kota Depok pun turun tangan melakukan mediasi dan dilanjutkan monitoring langsung kesepakatan mediasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Sidik Mulyono, Rabu (3/5/2025) mengungkapkan manajemen Bumi Wiyata akhirnya membayar 50 persen THR dan 35 persen gaji pekerja bulan Mei 2025.
Sementara gaji bulan Maret dan April 2025 disebut selambatnya akan dibayar akhir tahun 2025.
Sidik juga menyebut pihak manajemen akan mendesak owner Hotel Bumi Wiyata untuk segera membayar pajak Pemkot Depok yang tertunggak 2 tahun.
Tak hanya soal gaji, Sidik Mulyono menyatakan Disnaker Kota Depok akan membantu pelatihan yang dibutuhkan pihak pekerja yang akan mengalami PHK dan berminat mengikuti pelatihan.
Para pekerja yang mengalami PHK akan dibantu penempatan ke hotel-hotel di luar negeri, terutama bagi yang mempunyai kompetensi dan kualifikasi bahasa asing.
Sementara itu General Manager Hotel Bumi Wiyata Dida Kurniadi belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi iNews Depok lewat telepon terkait pembayaran gaji karyawan dan tunggakan pajak PBB.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
