DEPOK, iNews.id - Tak sedikit orang asing bikin ulah di Indonesia. Untuk mengatasinya Heru Tjondro Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memiliki solusi.
Heru Tjondro memaparkan aneka pelanggaran yang dilakukan orang asing di Indonesia saat berbicara dalam Rakor Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kota Depok di Depok, Rabu (23/3/2022).
Potensi pelangggaran orang asing di Indonesia semakin meningkat seiring dengan peningkatan arus orang asing ke negeri ini. Apalagi terdapat sejumlah peperangan dalam beberapa tahun terakhir. Banyak orang meninggalkan negaranya dengan tujuan ke Australia.
Indonesia sebagai negara dengan posisi strategis yang diapit dua benua menjadi jalur transit. Namun seringkali orang asing tersebut akhirnya berlama-lama tinggal di Indonesia dengan berbagai sebab dan alasan termasuk bekerja.
“Orang asing yang masuk dengan tujuan wisata dan kemudian bekerja itu pelanggaran. Demikian juga pengungsi, mereka tidak boleh bekerja di sini. Kalau ini dibiarkan bisa merusak dunia tenaga kerja di Indonesia,” tutur Heru Tjondro.
Belum lagi orang asing yang memang bertujuan untuk bertindak kriminal dan narkoba.
BACA JUGA:
Tingkatkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Depok Gelar Rakor Tim Pora
Kemudahan memasuki Indonesia juga tak jarang disalahgunakan sebagaian orang asing untuk melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, upaya pengawasan orang asing menjadi tidak mudah dilakukan karena dihapuskannya ketentuan mengenai kartu imigrasi sebelum orang masuk Indonesia pada tahun 2015.
“Pengawasan menjadi sulit, untuk itu perlu dilakukan upaya khusus,” kata Heru Tjondro.
Pemberlakukan e-Arrival Card
Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat membuat terobosan khusus. Heru Tjondro dengan dukungan tim IT membuat aplikasi e-Arrival Card yang wajib diisi orang asing.
Data elektronik ini memudahkan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melakukan pemantuan secara terus menerus.
Data e-Arrival Card berisi informasi dan data orang asing secara realtime, tujuan kunjungan, akomodasi, alamat di Indonesia, alamat di negara asal, alamat email, nomor handphone yang dapat dihubungi, photo paspor serta bukti pendaftaran e-arrival card berupa QR-Code.
“Orang asing akan dengan mudah diawasi keberadaannya sehingga kemungkinan mereka melakukan pelanggaran bisa dicegah seminimal mungkin,” terang Heru Tjondro.
Sudah Berlaku di Jawa Barat
Menurut Heru, e-Arrival Card sudah diberlakukan Kanwil Imigrasi Jawa Barat sejak Desember 2020. Orang asing yang masuk melalui pintu masuk bandara Kertajati, Bandara Husein Sastranegara, dan pintu masuk Pelabuhan Cirebon wajib mengisi e-Arrival Card.
Heru Tjondro berharap e-Arrival Card bisa diberlakukan secara nasional sehingga memudahkan pengawasan orang asing. "Orang asing masuk dari pintu manapun kita langsung ada datanya. Jadi semakin sedikit yang lolos dan berbuat pelanggaran,” ujar Heru.
e-Arrival Card Membuat Proses Hukum Terhadap Pelanggar Lebih Mudah
Herru Tjondro juga menyatakan keberadaan e-Arrival Card memudahkan proses hukum orang asing yang melakukan pelanggaran.
“Jika orang asing melakukan sesuatu yang berbeda dengan data yang ia isi sendiri di e-Arrival Card, ia otomatis melakukan pelanggaran. Negara jadi mudah memprosesnya,” terang Heru yang akrab disapa Dhody.
Tanpa e-Arrival Card, proses penyelidikan dan penyidikan pelanggaran yang dilakukan orang asing akan membutuhkan waktu dan proses yang lama. Akibatnya masalah yang ditimbulkan orang asing tidak cepat tertangani.
“Maka e-Arrival Card ini menjadi solusi atas masalah yang ditimbulkan orang asing di Indonesia,” tegas Heru Tjondro.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait