JAKARTA, iNews Depok. id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat baru-baru melakukan pengawasan keimigrasian pada kegiatan pameran di wilayah Jakarta Pusat. Dalam pengawasan tersebut, petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian berhasil mengamankan 17 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, tiga WNA dinyatakan tidak melanggar aturan, sementara 14 WNA lainnya diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal mereka.
Terhadap 14 WNA tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi ke negara asal mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyatakan pentingnya kepatuhan terhadap izin tinggal bagi WNA yang datang ke Indonesia, terutama bagi penyelenggara kegiatan yang melibatkan WNA.
“Kami menghimbau kepada para WNA yang akan masuk ke wilayah Indonesia dan penyelenggara kegiatan untuk memastikan izin tinggal yang digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan kedatangan mereka,” ujar Ronald Arman Abdullah, Selasa (5/11/2024).
Deportasi terhadap 14 WNA tersebut dilakukan dalam tujuh gelombang mulai 2 hingga 5 November melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesuai dengan jadwal penerbangan maskapai masing-masing.
Ronald juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang pada pameran atau kegiatan lain yang mengundang partisipasi orang asing.
"Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran sehingga tidak ada lagi pelanggaran serupa pada acara mendatang," tambahnya.
Kantor Imigrasi Jakarta Pusat menegaskan komitmennya sebagai instansi penegakan hukum keimigrasian di Indonesia, termasuk menindak WNA yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait