DEPOK, iNews Depok. id - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok baru saja menggelar Operasi Jagratara pada tanggal 21 dan 22 Agustus 2024. Operasi ini merupakan inisiatif pusat yang bertujuan untuk mengawasi keberadaan orang asing di seluruh wilayah Indonesia secara serentak.
Dalam pelaksanaannya di Kota Depok, petugas Imigrasi melakukan pengawasan terbuka terhadap wisatawan asing dan tenaga kerja asing (TKA) yang berada di apartemen dan perusahaan. Selain itu, kegiatan sosialisasi dan edukasi juga dilakukan kepada pihak hotel, penginapan, apartemen, dan perusahaan terkait kewajiban melaporkan keberadaan orang asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah menyampaikan bahwa tujuan utama dari Operasi Jagratara adalah untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Depok.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pelaku dibidang usaha, untuk proaktif melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing di sekitar mereka," ujarnya kepada iNews Depok, Kamis (22/8/2024).
Operasi Jagratara kali ini juga menekankan pentingnya mitigasi risiko. Petugas di lapangan diinstruksikan untuk selalu memperhatikan kondisi keamanan dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Dody Saputra, menambahkan bahwa menjaga keamanan dan kedaulatan negara merupakan salah satu tugas utama Imigrasi. "Kami akan terus berupaya untuk menjalankan tugas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Hasil dari Operasi Jagratara yang telah dilaksanakan menunjukkan bahwa secara umum, warga negara asing yang berada di Kota Depok telah memenuhi peraturan keimigrasian. "Tidak ditemukan adanya pelanggaran yang signifikan selama operasi berlangsung," ungkap Dody.
Operasi Jagratara merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing di Indonesia tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga situasi yang kondusif.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait