BOGOR, iNews Depok. id - Dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menggelar sosialisasi mengenai Kebijakan Izin Tinggal Peralihan (Bridging Visa) dan Golden Visa. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Alana Sentul & Conference Center pada Jumat (13/9/2024) ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan dan universitas di wilayah Depok.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Filianto Akbar, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar sosialisasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian dan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para peserta.
"Dengan pemahaman yang baik, kita berharap dapat mengoptimalkan fungsi pelayanan dan penegakan hukum keimigrasian," ujar Filianto.
Lebih lanjut, Filianto menjelaskan bahwa kebijakan Bridging Visa merupakan sebuah terobosan yang memudahkan WNA untuk memperpanjang masa tinggalnya di Indonesia tanpa harus bolak-balik ke negara asal.
"Ini adalah upaya kita untuk memberikan kemudahan bagi para WNA yang ingin tinggal lebih lama di Indonesia," ujarnya.
Senada dengan Filianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Triansyah, juga menekankan pentingnya sosialisasi ini. "Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan keimigrasian, khususnya terkait dengan kebijakan Bridging Visa dan Golden Visa," ungkap Irvan.
Dalam sosialisasi yang dikemas dengan metode in-class training ini, para peserta diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tata cara pengajuan Bridging Visa dan manfaat dari Golden Visa. Dengan adanya kedua kebijakan ini, diharapkan proses pengajuan izin tinggal bagi WNA dapat berjalan lebih lancar, cepat, dan transparan.
Bridging Visa sendiri merupakan sebuah izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA yang sedang dalam proses perpanjangan izin tinggalnya. Dengan adanya Bridging Visa, WNA tidak perlu khawatir akan status keimigrasiannya selama proses perpanjangan berlangsung.
Sementara itu, Golden Visa merupakan sebuah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada investor asing yang memenuhi persyaratan tertentu. Dengan memiliki Golden Visa, investor asing dapat menikmati berbagai kemudahan dalam melakukan kegiatan bisnis di Indonesia.
"Kami berharap dengan adanya kemudahan-kemudahan ini, semakin banyak investor asing yang tertarik untuk berinvestasi di Indonesia," ujar Irvan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait