Pamong Belajar dan Penilik Ajukan Hak Uji Materi di MA: Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut
"Pamong Belajar dan Penilik kehilangan tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja seperti yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang tunjangan fungsional Pamong Belajar dan Penilik atas PERMENPAN-RB nomor 21 Tahun 2024 terbit dan mencabut JF pamong Belajar dan JF Penilik," pungkas Odie.
Berikut uraian lengkap Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Agung terkait PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024:
Menyatakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 27 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Menyatakan Pasal 4, pasal 8 ayat (1), dan pasal 27 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru adalah batal demi hukum;
Menghukum Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pasal 4, pasal 8 ayat (1), dan pasal 27 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru;.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait