Pamong Belajar dan Penilik Ajukan Hak Uji Materi di MA: Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut

Tama
Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI) dan Ikatan Penilik Indonesia (IPI), mengajukan Hak Uji Materi (HUM) di Mahkamah Agung pada Senin, 24 Maret 2025. (Foto: Ist)

"Pamong Belajar dan Penilik kehilangan tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja seperti yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang tunjangan fungsional Pamong Belajar dan Penilik atas PERMENPAN-RB nomor 21 Tahun 2024 terbit dan mencabut JF pamong Belajar dan JF Penilik," pungkas Odie.

Berikut uraian lengkap Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Agung terkait PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024:

Menyatakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 27 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

Menyatakan Pasal 4, pasal 8 ayat (1), dan pasal 27 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru adalah batal demi hukum;

Menghukum Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pasal 4, pasal 8 ayat (1), dan pasal 27 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru;.

Editor : M Mahfud

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network