Pamong Belajar dan Penilik Ajukan Hak Uji Materi di MA: Tuntut Permenpan RB No 21 Tahun 2024 Dicabut
JAKARTA, iNews Depok.id - Sejumlah pamong belajar dan penilik yang tergabung dalam Ikatan Pamong Belajar Indonesia (IPABI) dan Ikatan Penilik Indonesia (IPI), mengajukan Hak Uji Materi (HUM) di Mahkamah Agung pada Senin, 24 Maret 2025.
Pengajuan Hak Uji Materi itu terkait PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 yang merugikan pamong belajar dan penilik.
Pengajuan HUM itu dilakukan oleh Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum menyampaikan jika permohonan HUM tersebut mewakili 1.770 orang Pamong Belajar dan 3.643 orang yang tersebar di 513 Kabupaten/Kota di Indonesia.
Odie mengatakan, dalam permohonan HUM tersebut disebutkan ada empat alasan permohonan ini diajukan.
"PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 melakukan peleburan atau integrasi antara Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Penilik, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Guru ke dalam satu Jabatan Fungsional Guru. Aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sehingga aturan tersebut tidak memiliki hukum," kata Odie dalam keterangannya, Sabtu (29/3/2025).
Odie menyebut, Permenpan-RB Nomor 21 Tahun 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
“Guru adalah sebagai pendidik profesional mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Pamong Belajar adalah pendidik profesional mendidik, membimbing, mengajar, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, dan mengembangkan model program pembelajaran, alat pembelajaran, dan pengelolaan pembelajaran pada jalur pendidikan non-formal," bunyi aturan tersebut.
“Penilik melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan non-formal," kata Odie.
Odie menganggap, berlakunya PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional guru, maka aturan ini merugikan warga yang saat ini belum mendapatkan akses pendidikan secara umum.
"Tidak semua Anak Tidak Sekolah (ATS) berhenti belajar karena ketiadaan sekolah atau faktor ekonomi, tetapi juga karena kurangnya kesadaran akan pentingnya pendidikan dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. Warga dipaksa hanya mengikuti pendidikan formal," ungkapnya.
Adapun PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 yang mencabut regulasi mengenai jabatan fungsional (JF) pamong belajar dan penilik telah merugikan pamong belajar dan penilik.
"Pengajuan Kenaikan Pangkat JF Pamong Belajar dan JF Penilik di daerah tidak bisa dilakukan, karena regulasi JF Pamong Belajar dan JF Penilik sudah dicabut," bebernya.
IPABI dan IBI menyebut Pemangku JF Pamong Belajar dan Penilik yang harus pensiun pada masa transisi ini, karena kendala kenaikan jenjang jabatan yang tidak bisa dilakukan oleh daerah ketika regulasi Permenpan RB nomor 21 Tahun 2024 terbit.
"Pamong Belajar dan Penilik kehilangan tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja seperti yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013 tentang tunjangan fungsional Pamong Belajar dan Penilik atas PERMENPAN-RB nomor 21 Tahun 2024 terbit dan mencabut JF pamong Belajar dan JF Penilik," pungkas Odie.
Berikut uraian lengkap Pemohon meminta kepada Majelis Hakim Agung terkait PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024:
Menyatakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 pasal 4, Pasal 8 ayat (1), dan Pasal 27 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
Menyatakan Pasal 4, pasal 8 ayat (1), dan pasal 27 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru adalah batal demi hukum;
Menghukum Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) untuk mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pasal 4, pasal 8 ayat (1), dan pasal 27 huruf a sampai dengan huruf e Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Jabatan Fungsional Guru;.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait