Ade menyebutkan pelaku sempat mengambil ponsel korban, setelah pelaku selesai melakukan aksinya kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk kamar mandi.
"Sementara pelaku kabur, setelah korban keluar kamar mandi pelaku sudah tidak ada namun pintu dapur samping sudah terbuka, serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Metro Depok," katanya.
Bahkan, Ade Ary menjelaskan, salah satu pelaku RR diketahui merupakan pengangguran, yang juga berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
"Jadi saat rekan-rekan kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan juga akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti dua gram narkotika jenis sabu," imbuh Ade Ary.
Seperti diketahui, aksi perampokan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Selain mencuri harta korban, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial Y (36) yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara, kemudian untuk penadahan diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan maksimal empat tahun penjara.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait
