2 Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Pancoran Mas Depok Ditangkap, Salah Satunya Pengedar Narkoba

Tama
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap para pelaku kasus perampokan di Pancoran Mas, Depok. (Foto: iNews/Tama/Ist)

JAKARTA, iNews Depok.id - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku tindak perampokan dan pemerkosaan yang terjadi di Pancoran Mas, Depok. Dalam aksinya, para pelaku mengancam korban dengan sebilah kapak.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, para pelaku ditangkap di wilayah yang sama dengan lokasi tempat kejadian perkara di Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ditangkap dua pelaku dalam kasus ini yaitu RR (29) dan HH (24)," kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (19/3/2025)

Ade Ary menjelaskan penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 01:00 WIB dini hari di Kampung Pitara RT. 004 / RW. 07, Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

"Kedua pelaku memiliki peran masing-masing, RR berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama dan pemerkosa korban berinisial Y (36), sedangkan HH berperan sebagai penadah barang-barang korban," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Ade menjelaskan kejadian itu terjadi pada Jumat (14/3/2025), saat korban berinisial Y ingin beristirahat di kamar tidurnya. Namun tiba-tiba korban kaget setelah mengetahui dan melihat pelaku yang sudah berada di dalam kamar menarik selimut yang digunakan korban.

"Pelaku saat itu mengancam korban menggunakan kapak sehingga korban menuruti perintah pelaku, kemudian pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar Ade Ary.

Ade menyebutkan pelaku sempat mengambil ponsel korban, setelah pelaku selesai melakukan aksinya kemudian pelaku menyuruh korban untuk masuk kamar mandi.

"Sementara pelaku kabur, setelah korban keluar kamar mandi pelaku sudah tidak ada namun pintu dapur samping sudah terbuka, serta jendela sebelah kiri rumah terbuka, yang diduga pelaku awalnya masuk ke dalam rumah melalui jendela tersebut dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Metro Depok," katanya.

Bahkan, Ade Ary menjelaskan, salah satu pelaku RR diketahui merupakan pengangguran, yang juga berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

"Jadi saat rekan-rekan kami dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus ini saat tersangka RR sedang akan menjual narkoba jenis sabu dan juga akhirnya ditemukan ada padanya barang bukti dua gram narkotika jenis sabu," imbuh Ade Ary.

Seperti diketahui, aksi perampokan yang terjadi di sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Selain mencuri harta korban, pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berinisial Y (36) yang merupakan pemilik rumah tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerkosaan dalam Pasal 365 KUHP atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara, kemudian untuk penadahan diancam dengan Pasal 480 KUHP dengan maksimal empat tahun penjara.

Editor : M Mahfud

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network