WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Besar Arab Saudi: Proses Restorative Justice Dipertanyakan
“Restorative justice (RJ) diatur dalam Perkap No 8 Tahun 2021. Dalam perkap ini, ada syarat mutlak yang harus diikuti oleh aparat kepolisian, seperti RJ hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, pihak yang dirugikan menyetujui RJ, serta adanya kesepakatan pengembalian kerugian yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Hudi pada Senin (10/3/2025).
Hudi menekankan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan jika tidak ada kesepakatan, apalagi jika tidak ada pengembalian kerugian kepada pelapor.
“Seyogyanya penyidik berhati-hati dalam menerapkan RJ,” tambah Hudi.
Lebih lanjut, Hudi menegaskan bahwa langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Ia mendorong kepolisian untuk kembali menindaklanjuti kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
