WNA India Diduga Gelapkan Dana Perusahaan Besar Arab Saudi: Proses Restorative Justice Dipertanyakan
JAKARTA, iNewsDepok.id – Langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka WNA India, AS dan SH dalam kasus penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 dikritisi akademisi.
Proses Restorative Justice tersebut dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Dalam peraturan tersebut, pelapor tidak boleh dirugikan dalam penerapan restorative justice.
Hal ini disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, yang menyoroti pembebasan dua tersangka tersebut melalui mekanisme restorative justice pada tahun 2023 tanpa sepengetahuan serta tanpa adanya pergantian kerugian kepada pemilik perusahaan Arab Saudi.
“Restorative justice (RJ) diatur dalam Perkap No 8 Tahun 2021. Dalam perkap ini, ada syarat mutlak yang harus diikuti oleh aparat kepolisian, seperti RJ hanya berlaku untuk tindak pidana ringan, pihak yang dirugikan menyetujui RJ, serta adanya kesepakatan pengembalian kerugian yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujar Hudi pada Senin (10/3/2025).
Hudi menekankan bahwa restorative justice tidak dapat diterapkan jika tidak ada kesepakatan, apalagi jika tidak ada pengembalian kerugian kepada pelapor.
“Seyogyanya penyidik berhati-hati dalam menerapkan RJ,” tambah Hudi.
Lebih lanjut, Hudi menegaskan bahwa langkah Polda Metro Jaya membebaskan dua tersangka tersebut juga tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Ia mendorong kepolisian untuk kembali menindaklanjuti kasus ini.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
