Namun, PTDH terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibatalkan, ketika Chuck mengajukan banding.
"Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi MNC melalui pesan singkat, Kamis (29/6/2023) silam.
Dalam sidang tersebut, saat itu Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi satu tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih merupakan menjadi anggota Korps Bhayangkara dan membatalkan putusan sebelumnya.
"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," jelasnya.
Editor : Mahfud
Artikel Terkait