DEPOK, iNews Depok.id – Sidang praperadilan status tersangka Jayadi dalam kasus Tempat Pembuangan Sampah TPS Limo, kuasa hukum membeberkan sejumlah alasan.
Sidang Praperadilan TPS Limo berlangsung di Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Jayadi, Zainul Arifin, memaparkan sejumlah poin pembelaan untuk kliennya.
Zainul menyoroti pendapat ahli dari pihak pemohon dan termohon mengenai kewajiban Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan koordinasi dengan penyidik kepolisian.
“Fakta di persidangan menunjukkan tidak adanya bukti koordinasi tersebut sejak awal proses penyidikan hingga penetapan status tersangka,” kata Zainul kepada wartawan usai sidang, Rabu (18/12/2024).
Zainul juga menyoroti masalah yurisdiksi. Ia menyatakan bahwa seluruh proses hukum dalam kasus ini, mulai dari penyidikan hingga penahanan, sepenuhnya berada di wilayah Depok.
“Surat-surat resmi, seperti SPDP dan surat penyitaan, semuanya ditujukan ke Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Depok. Oleh karena itu, pengadilan di Depok memiliki kewenangan penuh untuk menangani perkara ini,” terangnya.
Zainul juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Jayadi merupakan bagian dari objek pra-peradilan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2015 yang mengatur bahwa penetapan tersangka dapat diuji melalui mekanisme pra-peradilan.
Editor : M Mahfud
Artikel Terkait